Sunday 17 April 2011

PLT MAGNET, BEBAS BBM, ANGIN, MATAHARI DAN AIR.. MANTAAAPPPP.....



Saat ini di Bontang telah dikembangkan pembangkit listrik tenaga magnet (PLTM). Menurut Pak Muhammad Abdillah, asal mulanya tercipta kreasi ini karena berfikir bahwa alam semesta itu dapat berputar sendiri, mengapa ?, ternyata alam dunia ini mempunyai magnet abadi sehingga dapat berpurat. Beliau mengatakan bahwa ciptaan ini tujuannya memacu pemuda untuk selalu mengkaji Al-Quran, karena dengan mengkaji kita dapat belajar sains. selama ini agama hanya mengajarkan dogma saja. Padahal dalam Al-Quran sangat banyak mengajarkan ilmu pengetahuan. dari sinilah beliau mencoba untuk menggabungkan antara agama dan sains sehingga beragama menurutnya harus cerdas dalam menghadapi tantangan teknologi. dengan teknologi yang memudahkan orang juga merupakan ibadah.

PLTM ini cara kerjanya sederhana dengan menggunakan tolakan magnet yang sama kutubnya sehingga terjadi putaran.. dari putaran inilah untuk memutar dinamo dan disimpan di aki lalu disalurkan ke converter, sehingga menghasilkan listrik sesuai dengan kapasitar converternya. Teknologi ini telah dikembangkan beberapa tahun yang lalu, tetapi sekarang sudah ada yang bisa digunakan. selama ini yang selalu menjadi masalah adalah pemutarnya kalau matahari bisa mendung, angin bisa tidak ada, air juga kadang sulit untuk membendung.

Yang menarik ketika diujiboba tidak ada bunyi, hampir senyap, tidak butuh BBM, tidak butuh matahari, angin dan air. menarik sekali bukan.

Saat ini sudah ada beberapa pesanan dari luar kota Bontang. Untuk kapasasitas 1500 watt dijual dengan harga sekitar 12,5 juta, dengan ukuran kurang lebih 60cmx50cmx50cm dengan bobot kurang lebih 40 kg.

dari segi biaya operasionalnya bisa dibilang sangat murah, apalagi sekarang harga BBM selalu melambung tinggi. rencananya teknologi ini akan dipakai diwilayah pesisir yang jauh dari akses listrik. diharapkan teknologi ini terus berkembang kedepannya.

Jika ada yang berminat ?????............

Thursday 7 April 2011

AYAM GEPUK = AYAM KREMES (Warung Ponorogo HOP PT.Badak Bontang)

Semalam (7/04) bersama istri mencoba tempat makan baru yang kami lihat lumayan rame, ketika selalu melintas, tampak ABG dengan jajaran motor yang rapi diparkir didepan warung tersebut. Nama warungnya adalah Warung Ponorogo dengan gambar khas reog ponorogo. Saya bertanya kepada istri mengapa selalu ramai disini, istri saya menjawab karena disini makanannya sangat murah sehingga ABG banyak yang "nongkrong" untuk makan.

Penasaran dengan harganya kamipun menyempatkan singgah untuk makan. Jenis masakan yang terpampang besar di baliho depan warung adalah Ayam + Nasi + Minuman Harnganya hanya Rp. 10.000. Selain menu ayam kremes menu yang lain juga ada seperti bakso, mie ayam, bebek goreng, empek-empek dll.

Ketika saya datang saya langsung duduk di meja lesehan, lalu pelayan datang menanyakan pesanan kami. Yang membuat saya agak sedikit "kecewa" adalah pelayannya memakai sepatu ketika mengampiri kami di meja lesehan yang dialasi tikar rotan, kondisi ini membuat kami sedikit risih.

Karena saya agak tramuma dengan ayam kremes ditempat lain yang menurut saya kurang pas dilidah saya maka saya memesan ayam gepuk dan isti saya memesan Ayam kremes. Saat datang saya sedikit agak "kecewa" lagi karena ternyata Ayam Kremes dengan Ayam Gepuk sama, hanya bedanya kalo ayam kremes digoreng menggunakan kremes sementara ayam gepuk tidak, serta ayam gepuk tidak di"gepuk" jadi sedikit keras, ayam gepuk juga ditambahkan kremes disamping ayamnya. Jadi apa bedanya ?

Terkait rasa tidak mengecewakan dengan harga murah dengan rasa yang lumayan dilidah. tetapi terkait penyajian dan pelayanan yang saya kritik. Semoga pengalaman saya bisa bermanfaat buat teman-teman yang akan makan disana sehingga tidak kaget bahwa ayam gepuk dan ayam kremes sama saja.

berikut gambarnya yang sempat saya foto :

Ayam kremes

Ayam Gepuk yang tidak di"gepuk" dan ditambah kremes disampingnya..

Wednesday 6 April 2011

SECERCAH HARAPAN MANGROVE DI KELURAHAN TANJUNG LAUT INDAH

foto : albarach foto work


Beberapa hari yang lalu 31 maret 2011, saya dan tim BIKAL mengadakan Survey Pemetaan Mangrove di Keluarahan Tanjung Laut Indah (TLI)

Terdapat 18 Jenis Mangrove yang ditemukan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, cukup beragam tetapi untuk jenis selain Rhizopora hanya ditemukan spot-spot kecil dan inipun masih anakan. 




Inilah titik bekas penebangan yang terjadi pada masa bomingnya budidaya tambak di Bontang. tunggul -tunggul tua begitu banyak ditemukan sehingga lahan terbuka lebar. lokasi inilah yang akan ditanami nantinya.




Gugusan mangrove yang paling dominan adalah R.mucronata dan R.apiculata. 




team survey yang berasal dari Bikal, Kelurahan TLI, IPB dan Masyarakat pegiat lingkungan.


Hasil survey belum dapat dipublish, karena perlu analisis lagi serta harus dilengkapi dengan peta yang berisi informasi kondisi mangrove yang ada di TLI

Tuesday 5 April 2011

KISRUH PENCOPOTAN SEKERTARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA UU No.32 Tahun 2004 Vs PP. No.9 Tahun 2003,

oleh : Kurniawan


Studi Kasus
SEMARANG - Soemarmo Hadi Saputro mengancam akan menggugat Wali Kota Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan pemecatan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Semarang. "Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota Sukawi Sutarip atas pemecatan terhadap klien kami," ujar Bambang Tri Bawono, kuasa hukum Soemarmo, kemarin.
Dalam surat keberatan itu, Wali Kota Semarang diminta mencabut surat keputusan pemberhentian Soemarmo. "Jika dalam tujuh hari ke depan keberatan tersebut tidak direspons, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN," kata Bambang.

Menurut Bambang, keputusan memberhentikan Soemarmo merupakan tindakan melanggar hukum. Pasalnya, pijakan hukum pemberhentian yang dipakai Sukawi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. Padahal pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai produk hukum yang menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. Undang-undang itu tidak membutuhkan peraturan pemerintah karena membahas persoalan yang sama. "Dasar inilah yang akan kami ajukan ke PTUN," kata Bambang.
Alasan kuasa hukum Bambang berbeda dengan pernyataan Wakil Wali Kota Mahfudz Ali, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum bisa dilaksanakan. Sebab, katanya, belum disertai dengan peraturan pemerintah yang menandai pemberlakuan undang-undang itu.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan, pemberhentian sekretaris daerah harus mendapat persetujuan dari gubernur. Sebaliknya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 menyebutkan, wali kota punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawahnya.
Alasan lain yang akan disampaikan ke PTUN, Bambang menambahkan, adalah surat pemberhentian Soemarmo telah dikirim ke Gubernur. Artinya, pemberhentian kliennya harus dengan persetujuan Gubernur. Padahal Sukawi memberhentikan Soemarmo tanpa persetujuan Gubernur. "Dengan demikian, jabatan sekretaris daerah masih sah dipangku oleh Soemarmo," katanya.
Bambang juga akan menyoal penempatan Soemarmo sebagai staf ahli wali kota. Sebab, posisi staf ahli untuk jabatan eselon IIB, sementara pejabat eselon IIA seperti Soemarmo hanya pas untuk jabatan sekretaris daerah.
Wakil Wali Kota Semarang Mahfudz Ali menyatakan Pemerintah Kota Semarang siap menghadapi gugatan di PTUN. "Silakan mengajukan gugatan di PTUN. Kami siap mempertahankan keputusan," ujarnya.
Karier Soemarmo, 50 tahun, sebagai pegawai negeri dimulai dari staf Pembangunan Desa dalam Pemerintah Kota Semarang pada 1982. Ia pernah menjabat sebagai Lurah Kalipancur, Camat Ngaliyan, dan Camat Banyumanik.
Menurut rumor yang berkembang, pria kelahiran Bandung, 13 Agustus 1959, ini akan mencalonkan diri untuk jabatan Wali Kota Semarang pada 2010 lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Wah, itu isu," katanya.
Pendapat saya tentang kasus ini ;
Dilihat pada kacamata hukum memang ini kisruh yang terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia, kasus ini juga pernah terjadi pada Kota Bontang pada saat pencopotan Sekda Ir.Nurdin pada tahun 2004. Berbagai isu menyeruak pada kasus pencopotan Sekda yang “diduga” bermasalah dengan walikota yang sedang berkuasa. Mulai dari tindakan Sekda untuk maju sebagai calon walikota sampai sentiment pribadi.
Kasus yang terjadi disemarang ini juga mungkin bisa sedikit mewakili kasus-kasus PTUN yang ada dilingkungan Pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia. Desentralisasi saat ini membawa semua pemimpin daerah mempunyai legitimasi untuk dapat menentukan jalannya pemerintahan daerah mereka sendiri.
Undang-undang pamungkas yang digunakan adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam UU ini mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perangkat daerah dan disempurnakan oleh UU No.12 Tahun 2008. Termasuk penunjukan dan pencopotan Sekertaris Daerah Kabupaten/Kota. Dalam UU No.32 tahun 2004 disebutkan dalam pasal 122 ayat 3 berbunyi :
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU ini bahwa sekertaris daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota.
Sementara pada PP.09 Tahun 2003 pada pasal 14 ayat 1 berbunyi :
(1)  Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan :
a.       pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
b.       pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c.        pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.       pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara di ayat 2 berisi tentang peran Gubernur :
(2)  Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota dan pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.

Disini jelas sekali bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati/Walikota) berhak untuk mengkat dan memberhentikan sekertaris daerah setelah berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur, walaupun terkadang sudah dicopot baru bupati/walikota melayangkan surat ke gubernur.
Dua azas hukum ini saling bertentangan, UU No.32 Tahun 2004 menyatakan bahwa mengangkat dan memberhentikan sekda adalah gubernur atas usul bupati/walikota, sementara PP No.9 Tahun 2003 menyatakan bahwa yang mengangkat dan memberhentikan sekda adalah Bupati/Walikota setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan gubenur.
Ini yang menjadi masalah ketika terjadi pencopotan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota maka akan memakai azas hukum PP. No 9 tahun 2003 yang berpangkal pada UU No.8 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sementara UU No.32 tahun 2004 dikesampingkan, padahal segala sesuatu tentang pemerintahan daerah dasar hukumnya pada UU No.32 tahun 2004 walaupun memang belum ada PP yang mengatur UU No.32 tahun 2004, tetapi isinya sudah cukup lengkap dan jelas mengatur masalah ini.
Ini menjadi kasus PTUN karena disini ada pertentangan dua dasar hukum, menurut pandangan saya, ketika dua dasar hukum ini dibenturkan maka kita hendaknya melihat pada hirarki hukum. Menurut Tap MPRS/XX/1966 tentang Peraturan Perundang-undangan. Tata Urutan Peraturan Perdundangan dimulai dari ;

  1. 1.    UU 1945
  2. 2.    Ketetapan MPR
  3. 3.    UU
  4. 4.    Perpu
  5. 5.    PP
  6. 6.    Kepres/Inpres
  7. 7.    Permen/Inmen dll
Jadi kalau dilihat dari urutan hukum  harusnya pada PTUN memenangkan Sekertaris Daerah yang dicopot tanpa melalui Gubernur, karena kalau dilihat dari Tata urutan peraturan perundangan UU memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding dengan PP. Jadi apabila peraturan bertentangan dengan aturan diatasnya bisa dikatakan pertaturan tersebut gugur demi hukum.
Memang diakui pencopotan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota yang tanpa mengindahkan UU No.32 Tahun 2004 masih banyak bersifat politis. Ini yang membuat kadang menjadi kebingungan ditengah masyarakat atas tindakan pemegang kekuasaan yang mencari celah dalam melegalkan segala tindakannya.
Sebaiknya kedaua peraturan perundangan ini diuji materil di Mahkamah Konstitusi agar semua daerah mendapat kepastian hukum atas tindakan pencopotan sekda yang tanpa melalui gubernur.

Sumber :

  • -       Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  • -       Undang-Undang No.12 Tahun 200 Perubahan kedua atas UU No.,32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
  • -       Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  • -       Hukum Tata Pemerintahan oleh Tri Widodo W.Utomo, SH, MA.
  • -       www.detik.com

Kebohongan dan politik

Pemberitaan tentang kondisi politik di Indonesia, tiap hari menghiasi televisi. Manuver politik dari para politikus membuat saya gerah dengan sikap bagai bunglon, yang selalu menyamar untuk kepentingan masing-masing. Politikus begitu pandai bermain kata-kata sehingga hampir mengalahkan kitab suci sekalipun. Yang keluar dari mulut mereka hanya ayat-ayat cinta demi dan untuk rakyat.
Kita tidak tahu yang benar dan salah dari mulut mereka, bohong ataupun jujur hampir tidak terlihat, yang terlihat hanyalah kepentingan untuk mendapatkan kekuasaan. Partai politik yang berasas nasionalis berlagak religius dan partai religius berlagak nasionalis, hampir tidak terlihat bukan ?.
Saya sering berandai-andai, andai kebohongan seseorang dapat dilihat oleh orang lain dengan kasat mata, tentu pasti tidak banyak orang berbohong didunia ini. Kebohongan mungkin hanya dapat diukur dengan hati yang bersih untuk dapat mengetahui apakah mereka bohong atau jujur. Pertanyaan penting apakah kita memang mempunyai hati yang bersih. Hampir tidak pasti kita semua berhati bersih, karena kitapun pasti pernah berbohong. Kebohongan kadang dibungkus dengan indah dan sarat akan kepentingan kita. Kadang kita berbohong untuk menyelamatkan diri kita bahkan menjatuhkan orang lainpun kita lakukan dengan berbohong.
Politik saat ini hanya berisi kebohongan, ada istilah yang sering kita dengan didunia politik tidak ada teman yang abadi, yang abadi hanyalah kepentingan. Tuhan memang Maha Besar, dengan kekuasaaNYa kebohongan kita dapat tertutup rapat dalam diri kita tanpa diketahui orang lain, Tuhan begitu melindungi kita dengan kasih sayangnya yang begitu besar, sehingga kita dapat belajar bahwa Tuhan memberikan kepercayaan kepada kita. Tuhan tidak menunjukkan jika kita Jujur maupun bohong, tetapi memberikan hati sebagai pengukur kejujuran.
Semoga kita selalu diberikan hati yang dapat memfilter pita suara kita agar dapat sejalan dengan hati kita, dan semoga kita selalu diberikan cahaya kepada hati agar tidak tertutup dengan nafsu kita. Semoga pemimpin bangsa ini selalu diberikan hati agar tidak berbohong kepada rakyat, bukankah hati merupakan sentral dari seluruh tubuh kita. Jika kita suka berbohong tanyakan kepada kita, mungkin hati kita sudah rusak, dan harus menuju ke bengkel hati. (aw)